Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa pada Kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan di 17 Kapanewon atau Kecamatan dengan melibatkan para Lurah beserta perangkat pada tanggal 17 sampai dengan 24 September 2024.
Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur Kalurahan dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan, diharapkan pengelolaan anggaran Kalurahan lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga dapat meminimalisir potensi kesalahan atau penyimpangan.
Budi Pramono, Plt. Inspektur Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung Kalurahan untuk mematuhi regulasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Dengan adanya pendampingan ini, Lurah beserta perangkat akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengadaan barang/jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Kami berharap, dengan pendampingan ini proses pengadaan di Kalurahan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan ini melibatkan Inspektur Pembantu dan Auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sleman yang terbagi dalam beberapa Tim Pendamping. Kegiatan ini berlangsung secara bertahap di masing-masing Kapanewon, dengan harapan seluruh Kalurahan di Kabupaten Sleman dapat terlibat aktif dalam proses peningkatan kapasitas ini. Pendampingan ini tidak hanya memberikan panduan teknis, tetapi juga membahas studi kasus serta permasalahan yang sering ditemui di lapangan.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Sleman berharap dapat mendorong terciptanya pemerintahan Kalurahan yang lebih baik dan profesional dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa.