Penanganan Keberatan

Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi Inspektorat Kabupaten Sleman

Mekanisme Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • penolakan atas permohonan informasi publik,
  • tidak disediakannya informasi berkala,
  • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik,
  • permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
  • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik,
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Sekretariat mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format Formulir Keberatan
  2. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
  3. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
  • Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID Pembantu
  • Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
  1. Sekretariat wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

Penanganan Keberatan

  1. Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan keberatan tertulis oleh Sekretariat.
  2. Setelah menerima keberatan, Sekretariat memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan.
  3. Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka:
  • PPID Pembantu akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi,
  • Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.
  1. Penanganan keberatan melibatkan PPID, Inspektur Kabupaten Sleman, PPID Pembantu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, serta pihak-pihak yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.
  2. Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.
  3. Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  4. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten.

Penanganan Sengketa Informasi Publik

  1. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik mengikuti ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Dalam penanganan sengketa informasi di Inspektorat Kabupaten Sleman melibatkan PPID, Inspektur, PPID Pembantu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, serta pihak-pihak yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.