Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi Inspektorat Kabupaten Sleman
Mekanisme Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik,
- tidak disediakannya informasi berkala,
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik,
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik,
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Sekretariat mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format Formulir Keberatan
- Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
- Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID Pembantu
- Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
- Sekretariat wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Penanganan Keberatan
- Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan keberatan tertulis oleh Sekretariat.
- Setelah menerima keberatan, Sekretariat memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan.
- Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka:
- PPID Pembantu akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi,
- Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.
- Penanganan keberatan melibatkan PPID, Inspektur Kabupaten Sleman, PPID Pembantu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, serta pihak-pihak yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.
- Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.
- Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten.
Penanganan Sengketa Informasi Publik
- Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik mengikuti ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Dalam penanganan sengketa informasi di Inspektorat Kabupaten Sleman melibatkan PPID, Inspektur, PPID Pembantu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, serta pihak-pihak yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.