Tupoksi

Inspektorat Kabupaten merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui  Sekretaris Daerah.

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan  dan pengawasan  pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah serta sebagian urusan keistimewaan.

Inspektorat Kabupaten dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/ atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pengawasan pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan;
  8. pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait  dengan tugas dan fungsinya dan atau sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan, dan urusan evaluasi dan pelaporan.

Sekretariat  dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Inspektorat Kabupaten;
  2. penyusunan program kerja pengawasan;
  3. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  4. pelaksanaan urusan umum;
  5. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  6. pelaksanaan urusan keuangan;
  7. pelaksanaan urusan perencanaan;
  8. pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan; dan
  9. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Inspektorat

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
  3. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. pengelolaan perlengkapan, keamanan,  dan kebersihan;
  5. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan dan pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
  6. pengelolaan dokumentasi dan informasi;
  7. pelaksanaan analisis ke butuhan jumlah dan jenis jabatan;
  8. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  9. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
  10. pengoordinasian penilaian kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan
  11. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Subbagian Keuangan dan Perencanaan

Subbagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas rnenyiapkan bahan pelaksanaan  urusan keuangan dan urusan perencanaan.

Subbagian Keuangan dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan dan Perencanaan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan dan urusan perencanaan;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana kerja Inspektorat Kabupaten;
  4. pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  5. penyusunan program kerja pengawasan tahunan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan  dan  pengembangan  inovasi Inspektorat Kabupaten;  dan
  7. evaluasi dan  penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan dan Perencanaan.

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan.

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan evaluasi dan pelaporan;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Inspektorat Kabupaten; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian
  5. Evaluasi dan Pelaporan.

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, urusan penunjang kepegawaian, keuangan, pengawasan, pelayanan DPRD, dan penyelenggaraan Kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan, serta pengawasan pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan.

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja lnspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur;
  2. perumusan kebijakan teknis pengawasan dan fasilitasi pengawasan bidang pemerintahan dan aparatur;
  3. pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan untuk tujuan tertentu bidang pemerintahan dan aparatur;
  4. pengawasan pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan bidang pemerintahan dan aparatur;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan bidang pemerintahan dan aparatur; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur.

lnspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat

Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan dan  mengoordinasikan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan  bidang pendidikan,  kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan  perempuan  dan  perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan,  perpustakaan, dan kearsipan, serta pengawasan pelaksanaan sebagian urusan  keistimewaan.

Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanaan tugas mempunyai  fungsi:

  1. penyusunan rencana  kerja Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  2. perumusan kebijakan teknis pengawasan dan fasilitasi pengawasan bidang kesejahteraan rakyat;
  3. pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan untuk tujuan tertentu bidang kesejahteraan rakyat;
  4. pengawasan pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan bidang kesejahteraan rakyat;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan bidang kesejahteraan rakyat; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan   bidang pertanian, pangan, perikanan, lingkungan hidup, penanaman modal, perdagangan,  perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian, statistik, dan urusan penunjang perencanaan dan penelitian dan pengembangan, serta pengawasan pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan.

Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengawasan dan fasilitasi pengawasan bidang perekonomian dan pembangunan;
  3. pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan untuk tujuan tertentu bidang perekonomian dan pembangunan;
  4. pengawasan pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan bidang perekonomian dan pembangunan;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan bidang perekonomian dan pembangunan;
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja lnspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas  melaksanakan dan mengoordinasikan pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan penanganan pengaduan masyarakat, investigasi dan perhitungan kerugian keuangan    negara/ daerah dan kalurahan, serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi  Birokrasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan penanganan pengaduan masyarakat,     investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah dan kalurahan,       serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi;
  4. pelaksanaan dan pengoordinasian pengawasan penanganan pengaduan masyarakat;
  5. pelaksanaan dan pengoordinasian investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara/ daerah dan kalurahan;
  6. pemberian keterangan ahli dalam persidangan  kasus korupsi;
  7. pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  8. pengawasan pelaksanaan pembangunan zona integritas;
  9. pengawasan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
  10. penyusunan laporan hasil pengawasan bidang investigasi dan reformasi birokrasi; dan
  11. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Inspektur Pembantu Bidang lnvestigasi dan Reformasi

Jabatan Fungsional

  1. Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Inspektorat Kabupaten sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  2. Penetapan, pengangkatan, dan penempatan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  3. Kelompok jabatan fungsional pengawasan dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu.
  4. Jenis dan jumlah jabatan fungsional disusun sesuai  dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang kepegawaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*