Prosedur Pelayanan Informasi Inspektorat Kabupaten Sleman
Waktu Yang Diperlukan Dalam Memenuhi Permohonan Informasi Publik
Proses untuk memenuhi permohonan informasi publik dilakukan setelah Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan PPID Pembantu Inspektorat Kabupaten Sleman dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Tahapan Prosedur Pelayanan Informasi Publik
- Petugas menerima permohonan informasi melalui fax, pos, email, telepon, dan tatap muka.
- Petugas mengarahkan Pemohon terlebih dahulu membuka menu layanan publik di website inspektorat slemankab.go.id untuk melihat apakah informasi yang diminta tersedia di website milik Inspektorat Kabupaten Sleman.
- Pemohon Informasi diminta mengisi formulir permohonan informasi sesuai format yang disediakan.
- Sekretariat melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi pemohon yaitu salinan bukti identitas diri/badan hukum dan kesesuaian isi formulir dengan identitas diri sebagai WNI/badan hukum Indonesia (sesuai pasal 1 UU KIP) serta mendalami tujuan penggunaan informasi publik dan informasi yang diminta, jika tidak lengkap pemohon diwajibkan melengkapi.
- Sekretariat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.
- Sekretariat melaksanakan proses verifikasi :
- apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikuasai atau tidak.
- apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan.
- Jika informasi yang diminta termasuk dalam Kategori Informasi Publik dikecualikan maka permohonan ditolak. Langsung ke tahap nomor 13.
- Sekretariat melakukan koordinasi dengan Pelaksana untuk memproses permohonan informasi.
- Pelaksana menyiapkan informasi publik yang diminta Sekretariat (paling lama 7 hari kerja).
- Sekretariat menerima informasi dan menyusun draf jawaban/tanggapan atas permohonan informasi.
- Sekretariat melapor kepada PPID Pembantu atas draf jawaban/tanggapan yang telah disusun. PPID Pembantu menyetujui atau menolak draf jawaban/tanggapan.
- Bila menyetujui, maka draf jawaban ditandatangani.
- Bila menolak jawaban maka draf dikembalikan pada tahap nomor 9.
- Sekretariat menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan informasi.
- Sekretariat menyerahkan Informasi kepada Pemohon.
- Permintaan Informasi Ditolak.
- Pemohon Informasi menerima Jawaban/tanggapan Informasi Publik (paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan), Sekretariat memberikan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.