UPP SATGAS SABER PUNGLI 

KABUPATEN SLEMAN

logo sleman
logo polres
LOGO TENTARA NASIONAL INDONESIA TNI
Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

VISI

Terwujudnya pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di Kabupaten Sleman yang terbebas dari pungutan liar.

MISI

KEWENANGAN

Membangun Sistem

Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar

Pengumpulan Informasi

Melakukan pengumpulan data dan Informasi dari pihak Pemeritah/Pemda dan pihak lain yang terkait, dengan menggunakan teknologi informasi

Koordinasi

Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli

Operasi Tangkap Tangan

Melakukan operasi tangkap tangan

Rekomendasi

Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan serta Bupati, pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap Instansi penyelenggara pelayanan publik

Evaluasi​

Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar​

WUJUDKAN SLEMAN BEBAS PUNGUTAN LIAR

JANGAN MEMBERI, JANGAN MENERIMA

hand

Galeri

Sanksi Hukum

3 tahun, denda sebanyak 15 juta

9 tahun

Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta

Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta 

Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta

Pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak 150 juta

Pidana penjara seumur hidup/ paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar

Kontak

Sekretariat: Inspektorat Kabupaten Sleman, Jalan Roro Jonggrang No. 2 Beran Tridadi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

Email: saberpungli@slemankab.go.id

Telepon/WA 082 262 400 700