UPP SATGAS SABER PUNGLI
Terwujudnya pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di Kabupaten Sleman yang terbebas dari pungutan liar.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Pungutan liar merupakan pungutan tidak resmi, permintaan, penerimaan segala pembayaran , hadiah atau keuntungan lainnya, secara langsung atau tidak langsung, oleh pejabat publik atau petugas yang dipekerjakan oleh pemerintah atau publik dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tugas yang menjadi kewajibannya menurut ketentuan peraturan perundangan.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi , pungutan liar didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggaran negara dengan maksud yang menguntungkan diri sendiri atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
Melakukan pengumpulan data dan Informasi dari pihak Pemeritah/Pemda dan pihak lain yang terkait, dengan menggunakan teknologi informasi
Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli
Melakukan operasi tangkap tangan
Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan serta Bupati, pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap Instansi penyelenggara pelayanan publik
Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar
3 tahun, denda sebanyak 15 juta
9 tahun
Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling singkat 1 tahun, pling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta
Pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak 150 juta
Pidana penjara seumur hidup/ paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar
Sekretariat: Inspektorat Kabupaten Sleman, Jalan Roro Jonggrang No. 2 Beran Tridadi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
Email: saberpungli@slemankab.go.id
Telepon/WA 082 262 400 700