Sarasehan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema Optimalisasi Pengawasan Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Kalurahan dengan peserta 50 Lurah yang baru dilantik pada Kamis, (16/12) di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara. Pada kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Perwakilan BPKP DIY Adi Gemawan, Kepala Seksi Intel Kajari Sleman Sidrotul Akbar, dan DPRD Kabupaten Sleman Sri Haryani.
Danang Maharsa menyampaikan peringatan hari anti korupsi yang dikemas dalam bentuk sarasehan ini merupakan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, Danang menyebut Desa/Kalurahan memiliki peran yang strategis untuk memberi daya ungkit dalam menciptakan kemandirian daerah, sehingga Pemerintah Desa/Kalurahan membutuhkan pengalokasian dana secara khusus untuk menyelenggarakan peran tersebut. Terkait pengelolaan keuangan di tingkat Kalurahan, bahwa terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya. Pemerintah Kabupaten Sleman dibantu Inspektorat, dan BPKP terus berupaya memberikan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan di Kalurahan yang diimplementasikan melalui pengawasan, pelatihan, konsultasi, dan bimbingan teknis.
Hery Dwikuryanto, Inspektur Kabupaten Sleman dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya penerimaan pendapatan desa/kalurahan dari berbagai sumber yaitu dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) di satu sisi menunjukkan meningkatnya tingkat kepercayaan kepada Kalurahan dalam mengelola anggaran, di sisi lain menuntut tanggung jawab dan risiko pengelolaan keuangan yang semakin besar.
Terkait dengan besarnya resiko pengelolaan keuangan Kalurahan tersebut, maka diperlukan upaya pengawasan secara intens terhadap pengelolaan keuangannya. Inspektorat telah melaksanakan pengawasan atas pengelolaan keuangan kalurahan melalui kegiatan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, sosialisasi, pendampingan, konsultansi, dan pengelolaan hasil pengawasan/tindak lanjut. “Upaya pengawasan tersebut tentunya tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat namun diperlukan peran dari beberapa unsur, antara lain lembaga legislatif, pembinaan dari BPKP, dan Aparat Penegak Hukum agar terjadi sinergi pengawasan dari unsur administratif maupun aturan hukum” imbuhnya.
Kasi Intelijen Kejari Sleman, Sidrotul Akbar menyampaikan secara garis besar pengertian akuntabilitas pengelolaan keuangan Kalurahan adalah kewajiban pengelola keuangan negara dalam hal ini Lurah, untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan kegiatan dan hasil akhir dari setiap tahap APBDes. Guna optimalisasi pengawasan untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan Kalurahan sehingga dibutuhkan peran Inspektorat untuk melakukan pengawasan. Pengawasan secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan mengendalikan evaluasi terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan apakah sesuai dengan rencana atau tidak. Dengan demikian jika terjadi kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai maka segera diambil langkah-langkah yang dapat meluruskan kegiatan berikutnya sehingga terarah pelaksanaannya.
Adi Gemawan, Kepala Perwakilan BPKP DIY mengatakan bahwa terdapat berbagai permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa. Oleh sebab itu pengawasan pengelolaan keuangan desa harus ditingkatkan. Upaya penguatan peran pengawasan dan pembinaan diantaranya peningkatan peran pembinaan dinas teknis/Kapanewon terkait terhadap Kelurahan, peningkatan peran pendamping Kalurahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, penguatan peran monitoring Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal penggunaan dana desa, penguatan peran Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan penggunaan dana desa, serta optimalisasi pemanfaatan SISWASKEUDes untuk memudahkan Inspektorat dalam mengawasi dana desa.
Dalam sesi terakhir Sri Haryani, Anggota DPRD Kabupaten Sleman menyampaikan 5 Pedoman pelaksanaan akuntabilitas organisasi yaitu menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab setiap jajaran pegawai secara jelas dan selaras dengan visi, misi,nilai-nilai organisasi , Organisasi meyakini bahwa semua jajaran pegawai mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan good governance, Organisasi menyusun sistem pengendalian internal yang efektif, Organisasi memiliki aturan dan penilaian kinerja untuk semua jajaran pegawai dan memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) serta Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap jajaran pegawai berpegang pada pedoman perilaku (code of conduct) dan etika. Dengan diseleggarakannya Sarasehan Optimalisasi Pengawasan Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Kalurahan diharapkan dapat meningkatkan sinergi pengawasan dari berbagai unsur terkait dan dapat meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kalurahan.