Hari Anti Narkoba Internasional atau Sedunia diperingati setiap tanggal 26 juni. Peringatan dan penetapan tanggal 26 juni sebagai Hari Anti Narkoba sedunia disepakati oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tanggal 26 Juni 1988. Perayaan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) dilaksankan setiap tahun untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengingatan dilaksanakan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus bertujuan untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa narkoba adalah barang yang berbahaya bila disalahgunakan. Sehingga kita perlu menyadari bahwa di momentum peringatan hari HANI tahun 2022 pencegahan dan penyuluhan serta informasi kepada semua kalangan mengenai bahaya peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba harus masif dilakukan. Strategi yang sifatnya edukatif harus direncanakan, diadakan, dan dilaksanakan secara intensif guna menghasilkan kehidupan sosial yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. tentunya dengan cara kerja cepat dan kerja hebat.
Kerja cepat dan kerja hebat dalam memberantas narkoba harus dilakukan dengan melakukan tindakan preventif dan edukatif, yakni secara lebih dini memberikan edukasi tentang bahaya narkoba terhadap anak usia dini, memberikan nilai-nilai keaagamaan agar dapat membedakan mana tindakan yang baik dan mana tindakan yang buruk.
Selain itu, melakukan tindakan hukum terhadap para bandar narkoba sangat penting untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku narkoba, terutama terhadap oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, karena akan sangat percuma apabila dalam proses penindakan hukum hanya diberikan pada pelaku tanpa memberikan hukuman bagiĀ orang yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba.
Harapan Indonesia bersinar (bersih narkoba) akan nyata jika kita sama-sama bahu membahu, saling mendukung, serta berkomitmen dalam melawan dan memberantas narkoba di Indonesia.
sumber: ntb.bnn.go.id
