Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selama dua hari pada Selasa dan Rabu (8-9/8). Acara tersebut diikuti oleh Auditor dan Pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sleman. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Inspektorat, Sri Puji Lestari, sekaligus membuka acara bimbingan teknis.
Inspektorat menghadirkan narasumber Budi Santoso, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sleman, Tomy Darlinanto dan Baskoro Ari Wibowo dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DIY.
Budi Santoso menyampaikan, pimpinan instansi wajib melakukan pengawasan PBJ melalui APIP di instansi masing-masing melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. Pengawasan dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan dengan ruang lingkup pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; kepatuhan terhadap peraturan; pencapaian TKDN; penggunaan PDN; pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan pengadaan berkelanjutan. Pengawasan dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau BPKP yang hasilnya digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan PBJ.
Tomy dalam kesempatan ini menyampaikan antara lain dasar hukum dari UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Tentang Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri, Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pasal 97, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4O % (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalampengadaan barang/jasa, dan Perpres 16 Tahun 2018 Jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang kewajiban PPK dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa untuk menggunakan produk dalam Negeri.
Sedangkan Baskoro Ari Wibowo, memberikan materi terkait cara penghitungan komponen TKDN pada PBJ baik Barang, Jasa, Jasa Lainnya, dan Konstruksi. Pada penyampaian materi kali ini, pada prinsipnya APIP memiliki peran untuk melakukan pengawasan dalam implementasi P3DN di Pemerintah Kabupaten, mulai dari perencanaa, pelaksanaan, sampai dengan monitoring kegiatan, sekaligus mendorong Tim P3DN untuk memfasilitasi SKPD dalam penghitungan TKDN, dan pemenuhan komitmen target TKDN. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP dilaksanakan dalam bentuk Review, antara lain review RKA, untuk memastikan apakah input rincian belanja telah disertai dengan penhitungan TKDN, review HPS, untuk memastikan apakah rincian barang yang ditetapkan harganya tersebut telah dilakukan penghitungan TKDN, dan memastikan bahwa cara penghitungan sudah sesuai. Kemudian di tahap pelaksanaan, memastikan bahwa PPK bersama konsultan pengawas telah melakukan pemantauan pemenuhan komitmen dari penyedia untuk memenuhi spek TKDN.
