Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang diikuti oleh pejabat fungsional auditor pada Rabu (13/9) dengan Narasumber Tintin Marlina, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan Inspektorat Kabupaten Sleman.
Pemerintah Kalurahan sebagai elemen penting pelaksanaan pembangunan di desa, mengelola anggaran yang besar, besarnya anggaran pengadaan barang/jasa, terutama untuk pekerjaan konstruksi mengharuskan adanya pengelolaan yang memadai baik dari sisi efektifitas pelaksanaan kegiatan maupun pertanggungjawaban keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pekerjaan konstruksi dapat terlaksana dengan efektif dan efisien, bangunannya aman, pertanggungjawaban akuntabel, dan bermanfaat untuk masyarakat, maka perlu adanya pengawasan yang optimal dari APIP.
Salah satu kegiatan untuk mengoptimalkan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Kalurahan, yaitu pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) bagi auditor dengan materi Optimalisasi Pengawasan Pengadaan Barang/ Jasa Pekerjaan Konstruksi di Desa (WASPADA).
Pada kesempatan tersebut disampaikan materi terkait pedoman pemeriksaan PBJ Pekerjaan Konstrusi di kalurahan, yaitu penyusunan Program Kerja Audit, sebagai implementasi dari langkah kerja yang harus dilakukan untuk melakukan pemeriksaan pengadaan barang/jasa pekerjaan konstruksi di Kalurahan, mengacu pada Peraturan Bupati No 32 Tahun 2023, tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan.
Dengan adanya PKS tersebut, diharapkan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan auditor untuk melaksanakan pemeriksaan PBJ di Kalurahan, sehingga hasil pemeriksaan tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan rekomendasi yang tepat bagi pengambil kebijakan.
