Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) dengan tema Pemerintahan Kalurahan Yang Berintegritas Sebagai Dasar Mewujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi Menuju Kalurahan Maju, Mandiri dan Sejahtera dengan mengundang 86 Lurah se Kabupaten Sleman pada Rabu (29/11/23).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, Harda Kiswaya, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Jazim Sumirat, Inspektur Kabupaten, Hery Dwi Kuryanto dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Samsul Bahri. Hadir pula Maria Handayani Damayanti, dari Penyuluh Anti Korupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK SIJI) sebagai narasumber.
Jazim Sumirat menyampaikan sambutan Bupati Sleman, “Bahwa Rakorwas Kalurahan ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam penguatan pemerintahan yang berkepastian hukum dan bebas dari korupsi”. Rakorwas ini menjadi langkah strategis untuk lebih meneguhkan budaya anti korupsi bagi kita penyelenggara pemerintah di wilayah dan menyegarkan kembali komitmen dalam mewujudkan pemerintahan anti korupsi.
Adanya UU No.6 tahun 2014 tentang desa memungkinkan desa untuk mandiri mengatur pemerintahannya sendiri. Besarnya aliran dana yang masuk ke desa termasuk diantaranya dana desa merupakan amanat untuk membangun desa. Dana yang besar di pemerintahan kalurahan diharapkan berdampak secara langsung terhadap pertumbuhan percepatan ekonomi rakyat. Meski demikian perlu diingat bahwa tingginya aliran dana desa berbanding lurus dengan tantangan pengelolaan keuangan desa yang semakin tinggi. Oleh karena itu Rakorwas ini menjadi kesempatan yang tepat bagi perangkat kalurahan untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa.
Dalam kesempatan tersebut Maria menyampaikan materi terkait korupsi dan gratifikasi serta bagaimana pencegahannya. Kunci utama pencegahan korupsi adalah komitmen pimpinan instansi; Konsisten menerapkan prinsip akuntabilitas; Pahami aturan dan ketentuan; Zero tolerance terhadap perilaku koruptif di lingkungan organisasi.
Perangkat kalurahan agar berkoordinasi aktif dengan instansi pembina maupun berkonsultasi kepada Inspektorat jika menghadapi kendala atau permasalahan penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan. Perangkat Kalurahan merupakan garda tedepan dalam tindak pencegahan korupsi pengelolaan dana desa. Melalui koordinasi aktif ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sehingga setiap aliran dana yang diterima kalurahan dapat optimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
