Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada OPD di Lingkungan Pemkab Sleman

Masih dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Seduania (Hakordia) tahun 2023 Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dengan mengundang OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman di Ruang Rapat Sembada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Selasa-Rabu (5-6/12/23).

Hadir sebagai narasumber Inspektur Kabupaten Sleman, Hery Dwi Kuryanto, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tintin Marlina, dan Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Ika Sulistyo Devi.

Hery Dwi Kuryanto dalam paparannya menyampaikan bahwa benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang dapat mempengaruhi atau terlihat memengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Benturan kepentingan dapat terjadi di berbagai bidang termasuk pemerintahan.

Dalam konteks pemerintahan, benturan kepentingan dapat terjadi ketika pejabat publik menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau untuk menguntungkan orang lain yang memiliki hubungan dekat dengannya. Misalnya, seorang pejabat publik yang memiliki saham di perusahaan tertentu dapat membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan tersebut, bahkan jika keputusan tersebut tidak menguntungkan masyarakat umum.

Untuk mencegah benturan kepentingan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Gratifikasi. Peraturan ini mengatur bagaimana pejabat publik harus melaporkan gratifikasi yang mereka terima dan bagaimana gratifikasi tersebut harus dikelola.

Tintin Marlina menyampaikan “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diberikan kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, atau orang lain yang terkait dengan jabatannya” Katanya.

Dalam kesempatan selanjutnnya Ika Sulistyo Devi menyampaikan tata cara pelaporan gratifikasi. Pelaporan bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan melaporkan gratifikasi, maka gratifikasi tersebut dapat diidentifikasi dan dikelola secara tepat, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi penerima gratifikasi maupun pemberi gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui penyerahan langsung kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat; Melalui pos dengan mengirimkan surat kepada KPK atau UPG; Melalui email; atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Recommended For You

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*