Sosialisasi Kode Etik ASN dan Pengendalian Gratifikasi

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik ASN Pengendalian Gratifikasi. Acara ini dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik di Rich Jogja Hotel Rabu (12/02).

Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Heri Setyawati Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kabupaten Sleman dan Dwi Kusnadi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.

Dalam pemaparannya, Heri Setyawati menjelaskan bahwa gratifikasi sering kali berawal dari kurangnya pemahaman akan batasan etis dalam interaksi antara penyedia layanan dan masyarakat. Salah satu aspek penting dalam pencegahan gratifikasi adalah penerapan sistem pengawasan internal yang kuat dan transparan. Berdasarkan laporan Ombudsman, pelayanan publik di Kabupaten Sleman terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, tetap diperlukan upaya penguatan mekanisme pelaporan gratifikasi serta sosialisasi kebijakan kepada seluruh ASN agar tercipta budaya kerja yang bersih dan berintegritas.

Gratifikasi yang tidak dikendalikan dapat berdampak pada rusaknya sistem dan prosedur pelayanan, memengaruhi pengambilan keputusan pejabat publik, serta berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, seluruh ASN dihimbau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya Dwi Kusnadi menyampaikan mengenai kode etik pegawai yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahannya pada Nomor 15 Tahun 2016. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan disiplin, serta membangun lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Beberapa poin utama dalam kode etik pegawai yang ditekankan antara lain : Menjalankan tugas dengan dedikasi dan tanggung jawab tinggi; Menghindari benturan kepentingan dalam setiap proses pengambilan keputusan; Memberikan layanan yang cepat, efisien, dan tidak diskriminatif; dan Menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam bekerja.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pejabat struktural di Kabupaten Sleman untuk menerapkan prinsip anti-gratifikasi dan menjunjung tinggi etika dalam pelayanan publik guna mewujudkan birokrasi yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Recommended For You

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*