Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan DIY pada Senin (17/2). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, kepada Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik. Turut hadir mendampingi, Plt. Inpektur Kabupaten Sleman dan Plt. Kepala BKAD Kabupaten Sleman. Penyerahan LKPD ini dilakukan secara bersamaan dengan laporan dari Pemerintah Daerah DIY, serta Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kepala daerah wajib menyerahkan LKPD yang telah direviu Inspektorat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia pun mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di DIY yang telah menyerahkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Pemeriksaan atas LKPD ini bertujuan untuk memberikan opini mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Agustin. Ia menambahkan bahwa selain opini, pemeriksaan ini juga akan menghasilkan temuan yang signifikan dan material. Atas temuan tersebut, BPK akan memberikan rekomendasi sebagai bentuk saran untuk perbaikan dan peningkatan sistem tata kelola keuangan di masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, laporan keuangan yang disusun dengan baik dapat menjadi pendorong bagi DIY untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Seiring dengan tantangan yang semakin kompleks, kita harus memperkuat kolaborasi agar tata kelola keuangan daerah semakin berkualitas. Mari terus bergerak maju dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Paku Alam X.
