Pemkab Sleman kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penyerahan opini WTP dilakukan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 se-DIY di Kantor BPK Perwakilan DIY, Kamis (17/4).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersama Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, turut mendampingi Plt. Inspektur Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi, hadir langsung untuk menerima hasil pemeriksaan dari Kepala BPK DIY, Agustin Sugihartatik. Acara juga disertai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk penerimaan resmi hasil audit tersebut.
Dalam keterangannya, Harda menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Sleman atas dedikasi dan kerja kerasnya. “Predikat WTP ini adalah hasil kerja bersama. Saya berterima kasih kepada seluruh ASN Sleman yang telah bekerja cepat, tepat, dan sesuai ketentuan, sehingga kita kembali meraih opini WTP dari BPK untuk ke-14 kalinya,” ujar Harda.
Ia juga menekankan bahwa opini ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga menjadi pijakan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik. “Catatan dan rekomendasi dari BPK tentu akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap LKPD, mencakup kepatuhan pada peraturan, efektivitas pengendalian internal, serta penerapan standar akuntansi pemerintah.
Agustin juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2005, BPK telah memberikan 1.088 rekomendasi kepada Pemkab Sleman. Dari jumlah tersebut, 1.023 rekomendasi telah ditindaklanjuti, dengan tingkat penyelesaian mencapai 94,2 persen. Capaian ini menjadi salah satu indikator utama yang mendasari opini WTP tahun ini.
