Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Inspektorat Kabupaten Sleman dapat dilakukan sebagai berikut :
- Melakukan pengaduan melalui kanal Aduan Warga
- Melakukan pengaduan melalui WBS (Whistle Blowing System) Inspektorat Kabupaten Sleman
- Melakukan pengaduan melalui Media sosial Instagram: @inspektorat.sleman
- Melakukan pengaduan melalui email: [email protected]
- Melakukan pengaduan melalui telepon (0274) 866820
- Melakukan pengaduan melalui WhatsApp ke Saber Pungli Kabupaten Sleman (082262400700)
Pengaduan akan diterima oleh Admin yang selanjutnya diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Inspektur sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
