Sleman – Inspektorat Kabupaten Sleman menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi AAIPI dengan tema “Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)” pada Selasa (23/9). Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur DIY sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) DIY, Muhammad Setiadi, dan dihadiri oleh inspektorat seluruh Kabupaten/Kota di DIY.
Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari Perwakilan BPKP DIY yaitu Korwas JFA Bidang Investigasi, IG. Setya Rudi Wiyana, dan Auditor Muda Bidang Investigasi, Doni Kurniawan Subardo. Materi yang disampaikan meliputi prinsip-prinsip audit PKKN, dasar hukum audit sesuai Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan (MPP), serta tahapan audit yang harus dilakukan secara akuntabel, proporsional, dan berbasis bukti.
Para narasumber juga menjelaskan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipolakan secara seragam, mengingat beragamnya modus penyimpangan. Oleh karena itu, auditor dituntut untuk menggunakan pertimbangan profesional dan teknik audit yang tepat agar bukti yang diperoleh relevan, cukup, dan dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa metode yang dibahas antara lain perhitungan kerugian total (total loss), kerugian bersih (net loss), serta metode harga wajar dalam transaksi keuangan negara.
Melalui Rakorwas ini, diharapkan seluruh auditor intern pemerintah di DIY semakin memahami pentingnya standar audit PKKN, sehingga dapat memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
