LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH : PROBLEMATIKA DAN SOLUSI

Setiap awal tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah terutama dalam bentuk pengumpulan data-data yang diperlukan. Pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan audit tersebut karena beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Keuangan menerapkan sistem reward and punishment terhadap pemerintah daerah. Terdapat  tiga macam kriteria dalam sistem tersebut yaitu daerah telah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik, daerah menetapkan APBD dengan tepat waktu dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Apabila pemerintah daerah melaksanakan ketiga kriteria tersebut dengan baik maka akan memperoleh insentif tambahan. Namun apabila pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan kriteria-kriteria ini dengan baik akan berujung pada pemberian sanksi dari Kementerian Keuangan, terutama sanksi yang bersifat keuangan.

Sanksi tersebut tentu tidak diinginkan oleh pemerintah daerah di tengah beban pengeluaran daerah yang semakin tinggi, terutama untuk belanja pegawai yang meningkat dari tahun ke tahun sementara pegawai yang dipekerjakan belum tentu memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan daerah.

Dengan demikian, adalah sangat penting bagi pemerintah daerah agar dapat menyusun laporan keuangan dengan baik. Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kriteria dalam sistem reward and punishment yang diterapkan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Kesimpulannya, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang dapat menunjukkan kondisi sebenarnya.

Sebenarnya, apa peranan dari laporan keuangan pemerintah daerah sehingga daerah perlu bekerja keras untuk menyusunnya? Tujuan penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah untuk menyajikan informasi untuk pengambilan keputusan dan sebagai media akuntabilitas sumber daya yang dipercayakan kepada lembaga pemerintah. Dari sisi rakyat di daerah, laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun dengan baik dapat menjelaskan bagaimana pemerintah daerah mengelola keuangan daerah dalam melaksanakan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Laporan keuangan pemerintah daerah itu sendiri adalah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah daerah adalah pemerintah pusat. Pemerintah pusat berkepentingan dengan laporan keuangan pemerintah daerah karena pemerintah pusat telah menyerahkan sumber daya keuangan kepada daerah dalam rangka  pelaksanaan otonomi daerah.

Adalah wajar apabila kemudian pemerintah pusat meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah mengenai bagaimanakah penggunaan sumber daya keuangan tersebut. Salah satu media yang dapat digunakan pemerintah pusat di sini adalah laporan keuangan pemerintah daerah. BPK kemudian akan melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengetahui apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan kondisi sebenarnya atau tidak.

Namun laporan keuangan pemerintah daerah dengan opini WTP bukanlah hal yang mudah untuk diwujudkan. Sebenarnya, apa saja yang menjadi permasalahan sehingga pemerintah daerah sangat kesulitan menyusun laporan keuangan dengan andal?

Di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS) BPK pada tiga tahun terakhir, diketahui bahwa terdapat beberapa kelemahan di dalam laporan keuangan pemerintah daerah terutama berkenaan dengan sistem pengendalian antara lain berupa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan keuangan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta kelemahan struktur pengendalian intern.

Ironisnya, kelemahan tersebut menunjukkan tren peningkatan pada setiap semesternya sejak tahun 2009. Dari ketiga kondisi tersebut, kelemahan di dalam pengendalian akuntansi dan pelaporan keuangan memberikan kontribusi tertinggi bagi laporan keuangan pemerintah yang buruk. Hal ini merupakan problem besar bagi pemerintah daerah.

Kelemahan di dalam sistem pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan antara lain berupa pencatatan transaksi yang tidak akurat atau bahkan transaksi yang tidak dicatat, aset tetap yang belum diinventarisasi hingga pencatatan persediaan yang tidak tertib. Hal ini tentu akan menyulitkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang andal.

Masalah utama di dalam laporan keuangan pemerintah daerah tentu berkaitan dengan aset tetap. Kenyataannya, banyak aset tetap dalam SKPD yang belum dilaporkan kepada SKPKD serta kepemilikan aset pemerintah daerah yang tidak jelas. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mensyaratkan penyajian aset tetap memenuhi karakteristik pelaporan keuangan sehingga aset tetap dalam laporan keuangan memang benar-benar ada, lengkap dan telah mencakup seluruh transaksi aset tetap selama periode yang dilaporkan, memang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah serta telah dinilai, dilaporkan dan diklasifikasikan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP.

Agar syarat tersebut dapat terpenuhi maka nilai aset tetap dalam neraca pemerintah  daerah dan SKPD harus didukung dengan rincian neraca. Di samping itu, data aset tetap di dalam neraca SKPKD dan neraca SKPD harus sinkron. Semua aset yang dimiliki pemerintah daerah terutama yang berasal dari hibah juga harus dicatat dan didukung dengan berita acara serah terima. Meskipun tidak ada berita acara serah terima penyerahan aset tetap, namun status aset hibah tersebut minimal diungkapkan di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Aset tetap juga harus didukung bukti kepemilikan, dalam hal ini atas nama pemerintah daerah.

Tentu ada banyak penyebab lain selain yang disebutkan di atas yang menjadikan laporan keuangan pemerintah daerah menjadi dinilai tidak wajar oleh BPK. Oleh karena itu, jajaran pemerintah daerah perlu bekerja keras agar dapat memperoleh opini WTP atas laporan keuangannya sehingga akan mengakibatkan pemerintah daerah memperoleh insentif tambahan dari pemerintah pusat dan dengan demikian kualitas pembangunan di daerah menjadi lebih baik yang tentu akan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama di daerah-daerah. (oleh: Ardeno Kurniawan, SE, Ak.- Auditor Inspektorat Kabupaten Sleman)

Recommended For You

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*