Sleman – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jasa Konstruksi Kalurahan dengan mengundang Ulu-ulu Kalurahan se Kabupaten Sleman pada Selasa (21/10). Dihadiri Eko Yuliati, Irban Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Sleman sebagai narasumber.
Dalam kesempatan ini, Eko Yuliati menjabarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Kalurahan dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 52.3/Kep.KDH/A/2023 tentang Pedoman Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi di Kalurahan. Eko Yuliati juga menekankan terkait pengadaan seharusnya mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Kalurahan dan dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Apabila dilakukan dengan pengadaan melalui penyedia, diutamakan penyedia yang berada pada Kalurahan setempat.
Narasumber lain juga dihadirkan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah yang diwakili oleh Sri Rahayu. Dalam paparannya, Beliau memberikan uraian titik kritis dimana tahapan dalam proses pengadaan berpotensi menimbulkan penyimpangan, konflik kepentingan atau kerugian keuangan Kalurahan sehingga diharapkan mampu menyusun mitigasinya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kalurahan bisa memitigasi permasalahan yang ada mengenai pengadaan di Kalurahan dan bisa memaksimalkan potensi yang ada di Kalurahan.
