Sleman – Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bagi Pemerintah Kalurahan yang dilaksanakan pada 10 hingga 14 November 2025. Kegiatan ini digelar di tujuh kapanewon, yaitu Kapanewon Moyudan, Minggir, Godean, Tempel, Sleman, Turi, dan Ngemplak.
Peserta sosialisasi terdiri dari jajaran pemerintah kapanewon, meliputi Panewu, Panewu Anom, Jawatan Praja, Jawatan Kemakmuran, serta para Pendamping Desa. Dari unsur pemerintah kalurahan, hadir Carik, Ulu-ulu, Jagabaya, Danarta, serta Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sleman serta Kejaksaan Negeri Sleman, khususnya dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, peningkatan integritas aparatur pemerintah kalurahan, serta pemahaman mengenai penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah Kabupaten Sleman berharap aparatur pemerintah kalurahan semakin memahami prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa yang baik. Upaya preventif ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
