Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Eko Yuliati, menghadiri Workshop Evaluasi Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) sebagai narasumber yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertempat di The Alana Yogyakarta (23/12/25).
Workshop tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agung Armawanta dan Kepala Bagian Pemerintahan, Harsowasono, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman menghimbau agar penetapan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Tahun 2026 disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah. Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dan efisien.
Pada kesempatan tersebut, Eko Yuliati, menyampaikan materi mengenai Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Dijelaskan bahwa LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada Pemerintah Pusat yang didelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala daerah berkewajiban menyampaikan LPPD kepada Presiden paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LPPD menjadi salah satu bahan utama dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih lanjut disampaikan bahwa peran utama Inspektorat dalam proses tersebut adalah melakukan verifikasi dan validasi data dukung dalam Sistem Informasi LPPD agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
