Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya bagi para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panewu, Lurah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Pangripta Bappeda Kabupaten Sleman pada Senin (9/3) sebagai upaya memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan menjaga integritas aparatur menjelang perayaan hari raya.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto. Dalam sambutannya, Susmiarto menegaskan bahwa momentum hari raya seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberikan hadiah atau bingkisan kepada penyelenggara negara. Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah diharapkan memahami batasan serta ketentuan terkait gratifikasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Inspektur Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa, hadir sebagai narasumber yang menyampaikan panduan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi khususnya menjelang hari raya. Dalam paparannya, Anton menjelaskan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai penyelenggara negara wajib ditolak atau dilaporkan. Gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Ia juga mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Sleman agar berhati-hati terhadap pemberian dalam bentuk uang, barang, bingkisan, maupun fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sleman, Tintin Marlina, menjelaskan mengenai definisi gratifikasi serta langkah-langkah pencegahannya. Menurutnya, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga hadiah lainnya yang diterima oleh penyelenggara negara. Ia menambahkan bahwa pencegahan gratifikasi dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran aparatur, transparansi dalam pelayanan publik, serta pelaporan gratifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Aparatur yang menerima gratifikasi dapat melaporkan secara langsung kepada KPK melalui Aplikasi GOL (Gratifikasi Online) atau kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Sleman sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Sleman.
