Sleman – Inspektorat Kabupaten Sleman menjadi tuan rumah pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemenuhan Profesionalisme Penugasan melalui Penyusunan Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan Desain Penugasan Pengawasan (DPP) yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (DPW AAIPI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Komite Standar Audit. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (1/9) di Ruang Merbabu, Prima SR Convention Yogyakarta ini diikuti oleh auditor dan perwakilan Inspektorat se-Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam sambutannya, Inspektur Kabupaten Sleman R. Budi Pramono menyampaikan bahwa kualitas penugasan pengawasan sangat ditentukan oleh kesiapan sejak tahap awal. Pemahaman yang memadai terhadap konteks strategis, tujuan, proses bisnis, serta risiko organisasi menjadi dasar bagi auditor dalam menentukan fokus dan pendekatan pengawasan yang tepat. Dengan persiapan yang baik, pelaksanaan penugasan diharapkan lebih terarah dan mampu menghasilkan pengawasan yang optimal.
Kegiatan tersebut dibuka oleh perwakilan BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjadi forum strategis untuk memperkuat kapasitas APIP dalam mengelola penugasan pengawasan secara profesional. Baliau menyampaikan bahwa profesionalisme penugasan perlu dibangun sejak tahap pra-perencanaan, dengan memastikan informasi mengenai objek pengawasan, risiko, isu strategis, serta kebutuhan penugasan telah dipahami sebelum memasuki tahap perencanaan secara formal.
Materi bimbingan teknis disampaikan oleh Mandala Ulul Ilmi dan Bambang Yuliyanto dari BPKP DIY dengan fokus pada PIA dan DPP. PIA dipahami sebagai proses pengumpulan, identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi data serta informasi mengenai risiko, indikasi penyimpangan, maupun hambatan pembangunan untuk menentukan kelayakan suatu penugasan sekaligus menjadi dasar penyusunan desain pengawasan. Sementara itu, DPP digunakan untuk merumuskan strategi penugasan secara sistematis, meliputi metodologi pengawasan, informasi hasil pengawasan, strategi dan tujuan, proses bisnis serta risiko klien, fokus-lokus-tempus, alokasi sumber daya, serta risiko penugasan dan batasan tanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan auditor dan APIP di lingkungan Inspektorat se-DIY semakin mampu menerapkan profesionalisme sejak tahap pra-perencanaan penugasan. PIA dan DPP diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan penugasan memiliki dasar informasi yang kuat, fokus yang jelas, metodologi yang tepat, dan alokasi sumber daya yang proporsional. Dengan penguatan tersebut, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin berkualitas, terarah, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko serta kebutuhan pengawasan pemerintah daerah.
