Pengawasan Publik yang Menembus Ruang dan Waktu untuk Mendorong Peningkatan Kinerja Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan World Class Government.
Kebijakan publik adalah respons pemerintah melalui sistem politik dan birokrasi untuk memecahkan permasalahan di masyarakat. Dalam hal ini, kebijakan publik yang dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah akan menentukan hitam-putih dan menuju kemana negara dan bangsa tersebut.
Pentingnya kebijakan publik inilah yang kemudian menuntut dilakukannya kegiatan perumusan dan pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan publik dengan baik.
Lalu, bagaimana memastikan bahwa kegiatan-kegiatan dalam siklus kebijakan publik tersebut memang telah dilakukan dengan maksimal?
Salah satu tool utama untuk memastikan hal tersebut adalah melalui kegiatan audit, yang dalam hal ini berupa aktivitas audit kinerja kebijakan publik.
Audit kinerja kebijakan publik, dengan berbagai macam teknik audit yang ada di dalamnya, akan dapat memberikan penjaminan memadai mengenai apakah kebijakan publik telah disusun, dilaksanakan, dan dievaluasi dengan baik atau tidak.
Audit kinerja kebijakan publik akan menjadi dasar bagi auditor untuk memberikan rekomendasi kebijakan publik yang lebih baik.
Paradigma lembaga audit pada saat ini adalah bukan lagi pada bagaimana mencari kesalahan dan penyimpangan, tetapi lebih bagaimana dapat memberikan nilai tambah kepada auditan.
Bagaimana auditor dapat memberikan rekomendasi dan mendorong terwujudnya perbaikan-perbaikan yang akan dapat meningkatkan kinerja organisasi yang diaudit, baik di masa kini maupun di masa datang (bersifat futuristik/foresight).
Paradigma tersebut dapat dicapai melalui fungsi pengawasan sebagai agen perubahan (agent of change) dan konsultan yang tepercaya (trusted advisor) dengan karakteristik sebagai lembaga yang memiliki kompetensi individual dan kompetensi organisasional yang dibutuhkan oleh lembaga pemerintah lain, serta memiliki integritas yang tinggi (trustworthy).
Inilah bentuk pengawasan intern pemerintah yang melintasi ruang dan waktu. Ketika lembaga pengawasan intern pemerintah mampu untuk memberikan rekomendasi yang bersifat futuristik kepada organisasi pemerintah yang menjadi rekan kerjanya (auditan), seiring dengan fungsi lembaga pengawasan intern sebagai agen perubahan dan konsultan terpercaya bagi lembaga-lembaga pemerintah, dengan berbagai macam jasa pengawasan yang diberikannya.
Buku ini mampu memberikan penjelasan mengenai seperti apakah metodologi audit kinerja kebijakan publik, baik berupa audit tahap perencaaan kebijakan publik, audit tahap pelaksanaan kebijakan publik, dan audit tahap evaluasi kebijakan publik dalam bingkai ex ante audit, in medias res audit dan ex post audit. (dimuat di birokratmenulis.org)
Penulis: Ardeno Kurniawan S.E., M.Acc., Ak. (Auditor Inspektorat Kabupaten Sleman) dan Iwan Novarian Sutawijaya, SE. M.Ak. CA. CPSAK. CNLP. LCCC. Ak.
Diterbitkan oleh Andi Offset dan BPFE Universitas Gadjah Mada Yogyakarta