Inspektorat Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi Bidang Pelayanan Publik selama dua hari dengan mengundang Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Senin dan Juru Pungut Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman pada Selasa (8-9/7) di Opp Room Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman.
Hadir sebagai narasumber Inspektur Kabupaten Sleman Hery Dwi Kuryanto, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih, Kasubsi Idpol Hankam Sosbudmas TI Bagas Pradikta Haryanto, Kasubsi Penyidikan M. Faslukil Ilmidian S dan Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tintin Marlina.
Korupsi dan gratifikasi telah menjadi masalah serius yang menggerogoti pelayanan publik di berbagai sektor. Dalam upaya memerangi dan mencegah praktik-praktik ini, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama berbagai lembaga telah meluncurkan sejumlah inisiatif dan strategi guna meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelayanan publik diantaranya sosialisasi pada bidang pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini mencakup berbagai bentuk penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penggelapan. Korupsi merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat.
Gratifikasi, di sisi lain, adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.
Korupsi dan gratifikasi tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan menjadi krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Petugas pelayanan publik diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.